Team Opsnal Polres Taput Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Aceh

Curat

Team Opsnal Polres Taput Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Aceh

 

DN Taput – Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Tapanuli Utara melalui Team Opsnal unit II yang di pimpim Bripka Budi Simamora SH berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kabur ke Aceh.

 

Diketahui korban Andarson Silitonga warga desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong, Kab.Tapanuli Utara kehilangan sepeda motornya jenis Honda Repsol beberapa bulan lalu yang sedang parkir di depan rumahnya, pada tanggal 26 Juli 2020 dan telah melaporkannya ke Polsek Siborong-borong.

 

Tersangka yang di tangkap atas nama MJS merupakan warga Desa Engkran bulu alur kecamatan Semandan kabupaten Aceh Tenggara propinsi NAD.

 

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Tersangka berhasil di tangkap opsnal kita, karena kita mendapat informasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan dari korban, “sebut Aiptu W Baringbing kepada Delinews Network, Senin (28/9/2020).

 

Baringbing juga menjelaskan, penangkapan tersebut bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh.” Pada Hari Jumat (25/9), team opsnal kita dan Polsek Siborong – borong meluncur ke Aceh Tenggara, setelah tiba di Aceh, team kita bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP,  lalu team kita menghubungi tersangka melalui telephone  seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut, “ucapnya.

 

Masih kata Baringbing, tanpa merasa bersalah, Tersangka membawa sepeda motor jenis Honda Repsol sesuai jenis dan ciri-cirinya menjumpai petugas yang sedang menyamar jadi pembeli. Setiba di lokasi pertemuan yang disepakati, petugas langsung menangkap dan menginterograsi. Tersangkapun tak bisa berdalih dan mengakui sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya di Siborong-borong.

 

“Dari pengakuan tersangka, modus operandi yang dilakukan berpura-pura sebagai penjual kain keliling. Setelah situasi aman kemudian Tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan ke Mapolsek Siborong-borong yang tiba pada hari Minggu (27/9)

 

“Akibat perbuatannya, Tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan, telah melanggar pasal 363 KUHP, “pungkas Baringbing mengakhiri.(Panji HS)

 

Editing : Bernard