Satres Narkoba Taput Berhasil Mengungkap Ladang Ganja dan Pemiliknya

Narkoba 2BJenis 2BGanja

Narkoba 2BJenis 2BGanja

DNTapanuli – Satuan Reserse Narkoba Polres Taput berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja beserta 5 (lima) batang pohon ganja dari atas asbes rumah kediamannya, Sabtu (19/9/2020) sekira 18:45 WIB.

 

Diketahui tersangka tersebut beridentitas Jonner Pakpahan alias Pak Nita (40) warga Banjar Balige Hutaraja, Desa Sibingke, Kec. Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

 

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Ya, kita berhasil mengamankan seorang tersangka JP alias Pak Nita bersama 5 batang pohon ganja kering dari atas asbes rumahnya, “ucap Baringbing.

 

Barimbing menyebutkan, sekira pukul 15:00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara. Selanjutnya tim unit Satres Narkoba Polres Taput melakukan penyelidikan. “Dari hasil penggrebekan kita menemukan barang bukti tersebut, ”sambungnya.

 

“Tanpa perlawanan, kepada petugas Tersangka JP mengakui barang tersebut benar miliknya. Dan dari hasil interograsi Ia juga mengakui bahwa masih ada menanam pohon ganja di ladang miliknya, Parbikasan Desa Sibingke Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menemukan 1 (satu) batang pohon ganja yang tertanam di ladangnya, “kata Barimbing.  .  

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya JP digelandang ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Aiptu W Baringbing Kasubbag Humas Polres Taput.

 

Jurnalis : Panji HS
Editing  : Bern
COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK