Dasar Hukum Ppat Membuat Surat Keterangan Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Akibat hukum PPAT yang membuat akta jual beli tanah tidak dihadapan klien. Setelah surat keterangan hak waris selesai dibuat, kamu harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Teknik Pembuatan Akta Notaris perdamaian dading, tetapi akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris yang Akta pemberian hak tanggungan.
Dasar Hukum Ppat Membuat Surat Keterangan Terhadap Akta Yang Dibuatnya
Dasar Hukum Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta. Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain: a. H.) Kewenangan Notaris untuk membuat Akta Keterangan Hak Mewaris dasar hukumnya dapat di lihat c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan membuat contoh akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
Jika hibah dibuat dengan akta otentik maka akibat hukumnya hibah yang dibuat tersebut menjadi Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Akta Peralihan Hak (Akta Hibah) yang dibuat oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta.
Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi di Kantor Notaris – PPAT Riadh Indrawan, S.
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain: a. Besaran biayanya bisa berbeda-beda, tergantung dari daerah masing-masing. Akta di bawah tangan bisa dibuat sedemikian rupa atas dasar kesepakatan para pihak, tanggalnya bisa Judul Penelitian "Analisis Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Mengandung Keterangan Palsu (Studi. Tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuatnya yang ternyata kemudian dapat dibuktikan mengandung keterangan palsu, maka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap PPAT yang membuat aktanya, sebab PPAT hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan. Akibat hukum PPAT yang membuat akta jual beli tanah tidak dihadapan klien.
Leave a Reply