Gegara Sebidang Tanah, Anton Bonyok di Keroyok Lawanya

Korban 2BSengketa 2BTanah
Korban aniaya gegara sebidang tanah di Taput

Delinewstv ‖ Taput – Gegara sengketa hak kepemilikan tanah di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara,  Anton Sujarwo Simorangkir(36) warga asal Jalan Darat Kecamatan Boglas Kabupaten Meranti Riau mengalami luka aniaya pada Kamis (9/10/2020).

 

Kapolres taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Penganiayaan atas diri korban terjadi pada pukul 10.30 WIB, di Pea tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatasbarita Taput.

 

“Pelakunya adalah Husor Simorangkir, umur 20 tahun Parlin Simorangkir 38 tahun dan AMD Sahat Tua Simorangkir umur 37 tahun warga yang sama Kecamatan Siatasbarita, Ketiga tersangka sudah kita tahan di Polres, “ucap Baringbing kepada Delinews Network.

 

Lanjut Baringbing, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, berawal korban mendatangi orang tua tersangka di tempat kejadian pada Rabu (7/10) menanyakan tentang kepemilikan tanah yang kuasai oleh orang tua tersangka. Lalu terjadi argumentasi antara orang tua tersangka dengan korban, sehingga korban memaki-maki orang tua tersangka.

 

Tidak senang atas makian korban, selanjutnya orang tua Tersangka memberitahukan hal tersebut kepada anaknya HS dan AMD.  Mendapat informasi tersebut, lalu kedua Tersangka mengajak saudaranya PS ke ladang esok hari nya. Karena mereka yakin bahwa korban masih akan datang ke tempat kejadian untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud.

 

Keesokan harinya, korban bersama Luciana Br Hutagalung dan Pomario Unero Br simorangkir datang dan bertemu dengan ke tiga orang tersangka. Sempat terjadi berdebat, lalu AMD dan korban bertinju dan bergulat. Setelah mereka bergulat, lalu PS ikut memegang korban membantu AMD. 

 

Kedua orang ibu-ibu teman korban datang dengan memegang parang, lalu HS datang dan menangkap parang yang di bawa ibu-ibu teman korban. Saat terjadi pergulatan AMD dan korban, lalu HS mencari alat berupa kayu-kayu yang ada di tempat kejadian untuk memukul korban. Setelah HS menemukan kayu tersebut, lalu menusukkan nya ke pinggang korban beberapa kali.

 

Setelah korban tidak berdaya, lalu mereka meninggalkan nya di tempat kejadian, begitu kita menerima laporan atas peristiwa tersebut, anggota kita berangkat ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit Tarutung dan mengamankan tersangka dan barang bukti.

 

Dari hasil pemeriksaan kita, ini kita dapat dari tersangka maupun saksi2 serta barang bukti, kita mendapat keterangan berdasarkan fakta, luka korban akibat benda tumpul bukan benda tajam, dan korban sudah pulang dari Rumah sakit tadi siang, Ujarnya’.(Panji)

 

Editing : Bern