Baru Bebas dari Lapas, Pria Warga Kampung Salak Digelandang Polisi

IMG 20200414 134641%255B1%255D
Tersangka FV Warga Kampung Salak (11/4) – Polres Padangsidempuan

P.Sidempuan, Delinewstv — Pria 31 tahun berisial FV warga Jalan Sudirman Gg Amal Kampung Salak Kel. Wek I Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumut di tangkap Sat Narkoba Polres Padangsidempuan, hari Sabtu (11/4/2020) dinihari. Ironisnya, pria ini diketahui baru saja bebas dari Lapas.

FV di tangkap di Jalan Serma Lian Kosong Kel. Wek II Kelurahan Padangsidempuan Utara Kota Padangsidempuan.

 “  Kami mendapatkan informasi masyarakat yang mengkhabarkan adanya seseorang yang baru saja bebas dari lapas akan bertransaksi narkoba tengah malam di sekitar jalan tersebut. Informasi ini kami tindak lanjuti dan benar, saat orang yang dicurigai berinisial FV di geledah, Petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip di duga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihatini melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH hari Sabtu (11/4/2020) pukul 12.00 WIB.

Saat ditimbang, sabu yang berhasil di sita dari FV seberat `1 (satu) gram.

Tersangka FV saat ini diperiksa di Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

(Sofyan/Agus Tanjung)